Berawal dari penghinaan terhadap Kitab suci AL-Quran yang di masukan ke dalam closet, tersulutlah emosi umat Islam untuk menuntut agar pelaku yang berasal dari golongan non Muslim di proses secara hukum dan segera meminta maaf kepada umat Islam. Beberapa wkatu kemudian muncul isu baru tentang terjadi penghasutan dan penipuan yang dianggap oleh umat Islam itu adalah upaya dari golongan non Muslim untuk meninggalkan Islam, masalah itu terus bergulir dan berbuntut panjang karena terus bersentuhan dengan permasalahan hukum. seiring dengan terus mengalirnya arus kekuatan umat Islam, munculah gagasan dari tokoh-tokoh dan cendikiawan Islam untuk membuat KONGRES UMAT ISLAM yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pemurtadan terhadap ajaran Islam. ketika dilaksanakanya KONGRES UMAT ISLAM tersebut, muncul berita mengenai penggunaan rumah tinggal yang dijadikan sebagai tempat peribadatan bagi umat non Muslim, padahal jelas penggunaan tempat tinggal tersebut dimanfaatkan tidak sebagaimana fungsinya (melanggar ketentuan perizinan).
Permasalahan yang terjadipun tidak hanya melibatkan kedua belah pihak, akan tetapi melibatkan pula lembaga Kepolisian dan Pemerintah, karena penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi tempat tinggal tersebut, pihak pemerintah menyegel tempat tersebut dan Kepolisian memberikan garis polisi di rumah tersebut. kendatipun tempat tersebut di segel dan diberi garis Polisi akan tetapi mereka tetap menjalankan rutinitas tanpa mengindahkan penyegelan dan melewati garis polisi tersebut, pertanyaanya adakah mereka yang melintasi garis wilayah hukum tersebut dijerat secara hukum?, jawabanya ada pada pihak yang berwenang. Melihat hal tersebut, umat Islam terus mendesak agar Pemerintah dan Kepolisian bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan tersebut, karena begitu kuatnya desakan yang dilakukan umat Islam, untuk kedua kalinya dilakukan penyegelan dengan alasan agar muncul situasi yang kondusif dan tidak menjurus ke arah konflik horizontal dengan tawaran-tawaran yang diajukan kepada pihak non muslim tersebut.
Ketika umat non Muslim tersebut tidak boleh lagi melaksanakan ibadah di rumah tersebut akhirnya mereka beribadah di tanah milik sendiri dengan alasan mereka sudah mendapatkan persetujuan dari penduduk sekitar sesuai dengan ketentuan yang menjadi prasyarat untuk mereka bisa beribadah di lingkungan tersebut. seiring dengan peribadatan yang mereka lakukan di lahan terbuka (tanpa ada bangunan) terjadi aksi yang dilakukan oleh umat Islam untuk menolak aktifitas ibadah yang dilakukan oleh umat non muslim tersebut. penjagaan ketat yang tidak berimbang antara Kepolisian dan demonstran akhirnya menjebol barikade pertahanan polisi untuk mencegah terjadinya konflik, sehingga terjadilah adu mulut antara umat tersebut. meskipun mendapat perlawanan keras dari umat Islam, umat non muslim itupun bersikeras untuk terus beribadah di tanah lapang tersebut tanpa mau kompromi. konflik dan perdebatan permasalahan hukum dan perijinan serta kebebasan ber Agama terus berlanjut hingga saat ini.
Tidak ditulisnya hal tentang tindakan Kriminal yang selama ini dikaitkan dengan permasalahan konflik beragam "meskipun saya mengetahuinya" saya rasa hal tersebut tidak bisa di kaitkan, karena hal tersebut hanya menyentuh ranah pribadi antara pelaku, korban, saksi dan aparatur hukum, bukan pada kelompok yang bersitegang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar