Legitimasi pemerintah pusat sudah tidak mampu lagi membendung kemarahan daerah-daerah yang sebenarnya kaya dengan SDA-nya untuk memisahkan diri. kemudian lepaslah TIMTIM..untuk mencegahnya lahir undang-undang N0 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah kemudian mengalami revisi menjadi Undang-undang No 32 thn 2004 tentang Otonomi Daerah dan itu dinilai efektif karena raja-raja kecil di daerah mampu mengamankan gejolak pemisahan diri dari NKRI. namun seiring berjalanya waktu, daerah2 yang memiliki sejarah pemberontakan, kini mulai menujukan kembali bahwa mereka ingin memisahkan diri. strategi yang barupun muncul. Daerah di usahakan ada ketergantungan dengan Pemerintah pusat, dengan cara itu maka ada ke engganan daerah untuk memisahkan diri karena mereka terkesan tidak mampu untuk mandiri. Akan tetapi analogi kemungkinan yang terjadi adalah, ketika seseorang di todongkan pistol bisa saja orang itu tetap melakukan perlawanan, karena tidak takut di takut-takuti, kemudian ada pula yang mungkin bisa mengikuti si pemegang pistol, karena merasa terus tertindas iapun melakukan perlawanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar